LHP BPK 2016, Dinas PUPR Lampung Wajib Kembalikan Rp1,7 miliar
Bandarlampung (SL)-Hasil laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2016, merekomendasikan tujuh perusahaan yang mengerjakan proyek di Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwajibkan mengembalikan uang ke negara senilai Rp1,7 miliar lebih. Jelang akhir tahun pengembalian harus sudah rampung. Dalam rekomendasi itu menyebutkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta meningkatkan […]