Bandarlampung (SL)-Hasil laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2016, merekomendasikan tujuh perusahaan yang mengerjakan proyek di Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diwajibkan mengembalikan uang ke negara senilai Rp1,7 miliar lebih. Jelang akhir tahun pengembalian harus sudah rampung.
Dalam rekomendasi itu menyebutkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diminta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan, dan menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas 1apangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan. Juga diminta menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan, dan mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp 1. 708.706.163,10.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT MPP sebesar Rpll3.583.390,44, PT DT sebesar Rp114.324.538,56; PT RCF sebesar Rp115.748.386,96; PT BI sebesar Rpl59.062.107,65; PT NSM sebesar Rp322.492.228,41; PT RBS sebesar Rp464.386.645,60; PT KSS sebesar Rp419.108.865,48; Laporan basil pemeriksaan dimaksud, tertuang da;aj hasil Laporan Nomor 27/LHP/XVIII.BLP/05/2017 tanggal 26 Mei 2017.
Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Budhi Darmawan, ST., MT belum memberikan keterangan terkait realisasi pengembalian uang tersebut.
Sementara untuk Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air, diintruksiakn meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan; Menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas lapangan dan konsultan pengawas lebib cermat melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan; Menginstruksikan PPHP lebib cermat memeriksa basil pekerjaan;
Dan diminta mempertanggungjawabkan kelebiban pembayaran dan menyetor ke kas daerab sebesar Rp313.650.020,60, dengan rincian CV MR sebesar Rp17.250.000,00, CV MS sebasar Rp61.385.876,39; PT SOT sebesar Rp40.788.217,66; CV TK sebesar Rp 142.696.298,21; CV GL sebesar Rp51.529.628,34. (Juniardi)