Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Disahkan, Tapi Tak Berfungsi Sejak 2015
Juniardi
Pembukaan Workshop Perda bantuan hukum untuk warga miskin
Bandarlampung (SL) -Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk orang miskin, sejak tahun 2015 lalu. Ironisnya meski sudah dua tahun berlaku dianggarkan dalam APBD, namun tidak dapat difungsikan, karena tidak adanya Peraturan Gubernur.
APBD Lampung mengganggarkan RP300-400 juta untuk bantuan hukum bagi warga miskin, dan itu tidak dapat terealisasi.
Hal itu terungkap dalam Workshop Revisi Perda No 3 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, di Hotel Emersia, diselenggarakan oleh LBH Bandar Lampung.
“Perjuangan menyelesaikan perda bantuan hukum untuk warga miskin ini sudah sejak lama, hingga 2015 menjadi Perda. Soal bantuan hukum pada kaum marilah LBH sudah melakukan itu, tapi Perda ini adalah amanat UU, sehingga negara hadir membantu masyarakat miskin secara gratis,” kata Ketua LBH Bandarlampung Alian Setiadi.
Hadir pada acara pembukaan, Staf ahli mewakili Gubernur, Tresia Sormin, Kanwil Hukum dan HAM Lampung. anggota Komisi I DPRD Lampung Aprilianti, Pengacara senior ABI Hasan Muan, Mantan Ketua KI Lampung Juniardi, dan bagian hukum 15 Kabupaten Kota.
Aprilia, dalam paparan menyatakan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebenar sudah selesai didepan, dan sudah disahkan. Kemudian selanjutnya menjadi kewenngan eksekutif. “Jika terjadi revisi, ya kita tunggu di Komisi I hasilnya, karena ini perintah UU,” kata Aprilia.
Kabag Perundang Undangan Biro Hukum Pemda Provinsi Lampung, Rita Rezalina, mengakui hal itu karena Perda itu memang belum sempat di undangan, dan masih banyak kelemahan, terutama menyangkut penjelasan pasal perpasal, serta mekanisme penganggaran.
“Karena ada petunjuk pusat, Perda disarankan direvisi atau bikin baru. Banyak hal hal yang harus dijelaskan, agar kami tidak lagi disalahkan. Dan juga anggaran tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, pihaknya optimis Perda ini akan terwujud, karena juga menunggu aturan pusat terkait hal ini. “Ya kita optimis, dan butuh banyak kajian,” katanya.
Panitia Workshop, Bangkit menambahkan seperti diketahui bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Hukum, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,
“Karena adanya perubahan beberapa ketentuan dalam Pasal Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut dan menetapkannya kembali dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” katanya
Sejak disahkan menjadi Perda. Bahkan Pemprov telah menganggarkan, tapi tidak dapat terealisasi. “Tidak bisa dijalankan, karena hingga kini pergubnya tidak ada,” katanya.
Sementara para peserta ikut mempertanyakan lambatnya Perda itu berlaku, karena berdampak terhadap Perda Kabupaten Kota, yang saat ini juga sedang dalam proses. “Jika di Pemprov saja belum rampung, bagaimana kami di derah. Sebenernya tergantung komitmen saja, hal hal lain mustahil tidak ada solusi, apalagi regulasi sudah lengkap,” kata Ali. (Jun)