Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, fraksi PDIP Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca: Nikah Siri Dengan Biduan Caleg PDIP Lampung Selatan Digugai Cerai Istri
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan penyidik sedang menyiapkan untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Saat ini penydiik sedang melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung. “Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati,” kata Dery Agung Wijaya, di Polda Lampung, 24 April 2025.
Menurut Dery, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung untuk waktu yang tepat dalam pengiriman tersangka dan barang bukti. “Karena kita akan melakukan tahap dua atau pengiriman tersangka dan BB saat ini kami sedang melaksanakan koordinasi untuk waktu yang tepat dalam hal pengirim,” ujarnya.
Dalam kasus ijazah palsu ini, kata Dery penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang sistem pendidikan nasional dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. “Yang bersangkutan kita kenakan tindak pidana sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU nomor 20 Tahan 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” ujarnya.
Diketahui, Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada pertengahan Dersember 2024, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriyati diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.
Hasil penyelidikan terbukti ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN). Kasus dugaan ijazah palsu Supriyati ini mencuat setelah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gepak Lampung melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh caleg terpilih dari Dapil 6 Lampung Selatan ke Polda Lampung pada akhir Juli 2024 lalu. (red/*)