Bandarlampung (SL)-Pemberian uang tunjangan sewa rumah bagi anggota DPRD Lampung dinilai tidak tepat sasaran. Untuk itu BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung harus lebih cermat dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan biaya sewa rumah.
Hal itu dijelaskan dalam surat rekomendasi BPK dari hasil LHP Keuang Provinsi Lampung tahun 2016, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/5/2017, pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah.
Besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, dengan nilai Pimpinan DPRD setiap bulan diguyur Rp14,8 juta untuk sewa rumah, sedangkan anggota mendapat kucuran Rp12,6 juta per bulan.
Total pimpinan wakil rakyat Lampung menerima Rp177,6 juta setiap tahun, sedangkan anggota kebagian Rp 151,2 juta untuk sewa rumah. Nominal itu tiga kali kali lipat lebih mahal dari harga sewa rumah di kawasan elite Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa ada tiga metode survei yang dilakukan pihak ketiga, sebelum penetapan besaran tunjangan perumahan. Ketiga metode tersebut adalah survei harga sewa rumah, sewa kamar penginapan, dan penghitungan biaya pembangunan rumah dinas.
Hasil survei, harga sewa rumah sebesar Rp4,5 juta per bulan, sewa kamar penginapan Rp22,5 juta per bulan, dan biaya pembangunan rumah dinas selama 10 tahun sebesar Rp14 juta per bulan untuk pimpinan, dan Rp12 juta untuk anggota.
Pemprov yang kemudian menggunakan hasil survei ketiga sebagai acuan tunjangan perumahan, menurut BPK, tidak tepat karena berbeda substansi. Sebab, tunjangan perumahan menjadi bagian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, dan tidak digunakan untuk membangun rumah dinas.
Terkait itu DPRD Lampung akan melakukan evaluasi ulang, dan hingga kini belum ada penjelasan resmi DPRD Lampung terkait hal itu. Sekertaris Dewan H. Kherlani, yang dimintai tanggapan hal tersebut belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menyebut besaran tunjangan rumah DPRD sudah sesuai konstitusi. “Landasannya sudah jelas, ada dalam PP (peraturan pemerintah) dan sudah dibahas,” kata Dedi, waktu lalu.
Dedi Afrizal mengatakan, tunjangan perumahan diberikan karena pimpinan dan anggota DPRD Lampung belum mendapatkan fasilitas rumah dinas. Menurut dia, DPRD hanya menerima keputusan sesuai pergub. Proses kajian besaran tunjangan itu, sepenuhnya diserahkan kepada lembaga independen. “Itu kan tidak serta merta ditetapkan. Ada kajian dahulu, barulah pergub turun. (Tunjangan perumahan) Kami merujuk pergub,” terang Dedi
Kawasan Elite Cuma Rp 50 Juta
Pantauan wartawan seperti dilangsir tribunlampung.com di sejumlah kawasan elite di Bandar Lampung, mayoritas harga sewa rumah berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per tahun. Meski begitu, di setiap kawasan elite tersebut, ada satu unit atau dua unit rumah, yang memiliki harga sewa lebih tinggi.
Tetapi, harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan tunjangan perumahan yang diterima DPRD dalam satu tahun. Di kawasan Rawa Laut, Pahoman, harga sewa rumah rata-rata Rp35 juta sampai Rp50 juta per tahun. Rumah yang disewakan seharga Rp35 juta per tahun memiliki luas tanah 200 meterpersegi (m2) dan luas bangunan 175 m2. Di dalam rumah, ada empat kamar tidur, dua kamar mandi, serta dilengkapi dua unit pendingin ruangan.
Sementara, sewa rumah seharga Rp50 juta per tahun, penyewa akan menempati rumah seluas 500 m2 dengan luas tanah 400 m2. Rumah dua lantai itu memiliki enam kamar tidur dan tiga kamar mandi. Adapun, satu unit rumah yang memiliki harga sewa lebih tinggi dari rata-rata seharga Rp 75 juta per tahun.
Rumah di tanah seluas 750 meterpersegi itu memiliki luas bangunan serupa. Ada delapan kamar tidur, lima kamar mandi, dan lantai terbuat dari marmer. Di kawasan Villa Citra, di mana rumah pribadi Gubernur Lampung M Ridho Ficardo juga berada, rata-rata harga sewa rumah sebesar Rp 45 juta per tahun. Dengan harga tersebut, penyewa bisa tinggal di rumah seluas 90 m2, yang berdiri di atas lahan 108 m2. Di dalam rumah, ada tiga kamar tidur, dua kamar mandi, serta dua unit pendingin ruangan.
Satu unit rumah, dengan harga sewa di atas rata-rata, yaitu sebesar Rp 80 juta per tahun. Rumah memiliki luas tanah 337 m2 dan luas bangunan 150 m2. Ada empat kamar tidur, tiga kamar mandi, dan listrik 7.700 watt. Di kawasan Citra Garden, harga sewa rumah berkisar Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per tahun.
Meski begitu, ada satu unit rumah yang ditawarkan seharga Rp100 juta per tahun. Rumah yang memiliki tiga lantai itu berdiri di lahan seluas 200 m2, dengan luas bangunan 400 m2. Ada enam kamar tidur, termasuk kamar pekerja rumah tangga; lima kamar mandi, enam pendingin ruangan, dan listrik 4.400 watt.
Sebelum Pergub No 3 Tahun 2016 diterbitkan, besaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD masih Rp 8,75 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp 6,8 juta. Perubahan tunjangan perumahan yang baru itu efektif berlaku mulai Februari 2016.
Sekretaris DPRD Lampung, Kherlani mengatakan, pemberian tunjangan perumahan sesuai Pergub No 3 Tahun 2016, dan masih berlaku hingga saat ini. Kherlani menganggap, penerbitan aturan tersebut sudah berlandaskan peraturan di atasnya, yaitu PP Nomor 24 Tahun 2004.
Di mana, ada metode survei yang dilakukan lembaga independen, sebelum menetapkan besaran tunjangan perumahan. Walau begitu, Kherlani mengungkapkan, sesuai hasil audit BPK, pihaknya akan melakukan survei ulang untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Lampung. (trb/nt/juniardi)