Bandarlampung (SL)- Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama Lampung didampingi LBH NU secara resmi melaporkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Polda Lampung pada Selasa (24/10) atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-1208/X/2017/SPKT, Selasa 24 Oktober 2017. Kasus itu bermula terkait pidato Bupati Lamsel Zainudin Hasan pada peringatan hari santri nasional, Minggu (22/10) di lapangan Citra Karya Kalianda, Lamsel.
Dalam laporan itu, disebutkan tentang ucapan yang isinya menuduh saudara KH Said Aqil Siraj selaku orang yang memecah belah umat. Kedua, menuduh saudara KH Said Aqil Siradj telah menghina para pendiri NU.
Ketiga, menyatakan permusuhan dan ujaran kebencian kepada saudara KH Said Aqil Siradj.
Keempat, secara langsung menghasut pengurus cabang NU Lamsel untuk berdemo ke Jakarta untuk menurunkan saudara KH Said Aqil Siradj dan terlapor (Zainudin Hasan) sanggup dan bersedia membiayai demo tersebut.
“Kami melaporkan Zainuddin Hasan karena telah menghasut warga NU untuk melakukan aksi menurunkan KH Said Aqil Siradj. Bahkan dia (Zainudin) siap memfasilitasi Bus,” Kata Muhammad Irfandi, Selasa (24/10).
Selain menghasut warga NU di Lamsel, Zainuddin juga diduga mengeluarkan ujaran kebencian, dengan menuduh KH Said Aqil Siradj memecah belah umat dan menghina pendiri NU.
“Padahal, dia melihat video KH Said Aqil Siradj itu dari Youtube dan Sosmed, tidak konkrit. Dia katakan bahwa terlalu sering KH Said Aqil Siradj lakukan penghinaan, tanpa ada tabayyun, tanpa ada klarifikasi. H Said Aqil Siradj itu sebagai ketua PBNU sekaligus simbol warga NU,” katanya.
Ketua LBH NU Lampung, Yudi Yusnandi mengajak seluruh elemen masyarakat dan warga NU untuk mengawal proses pelaporan bupati Lamsel, Zainudin Hasan sampai selesai. “Mari kita bersama-sama mengawal jalannya proses pelaporan ini,” katanya.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama Lampung yang melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Siapapun yang menyampaikan laporan, dan dalam bentuk apapun laporannya, maka wajib kami terima, dan perlakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, pihaknya akan mendalami kasus ini, termasuk video yang merekam pidato Zainuddin Hasan saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada Minggu, (22/10) di lapangan citra karya Lampung Selatan.
“Akan kita dalami dahulu. Sebenarnya, tidak semua masalah itu harus ke ranah hukum, Karena kita sebagai orang beragama harus memberikan contoh dengan akhlakul karimah yang baik,” kata Kapolda. (Jun)