Pesawaran (SL)-Proyek sumur bor empat titik di Kecamatan Gedung Tataan dan Way Lima, melalui Dinas Kesehatan Pesawaran Rp1,346 miliar, APBD tahun 2016, diduga sarat penyimpangan. Proyek untuk instalasi air bersih (minum,red) itu tidak bermanfaat dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Dugaan kuat, proyek dikerjakan asal jadi, dan tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. “Sumur bos itu tidak bisa di manfaatkan, dan penggunaan tidak dapat dirasakan masyarakat disini,” katanya Haidir, warga Desa Suka Mandi, Kecamatan Way Lima.
Menurut Dia, proyek sumur bor di desa nya diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi, selain ukuran kedalamannya, juga material yang digunakan, sehingga hasil tidak maksimal dan manfaat nya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat Sukamandi.
“Proyek sumur Bor ini, hanya menghambur-hamburkan uang negara saja, tidak ada sama sekali manfaatnya untuk masyarakat banyak, ini sudah jelas pasti ada permainan antara pihak dinas dengan pemborong guna meraup keuntungan untuk memperkaya diri, jadi saya berharap aparat penegak hukum, khususnya kejari Kalianda, agar melakukan proses hukum. Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab. Atas proyek sumur bor itu,” katanya.
Data lain menyebutkan, pembangunan Kontruksi Sumur Bor Instalasi Air Minum/Air Bersih itu dibangun di Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan senilai Rp315 juta. Dengan anggaran Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi senilai Rp21.514.500. Lalu Sumur Bor Instalasi Air Minum/Air Bersih Di Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan senilai Rp315 juta, dengan anggaran Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi senilai Rp21.514.500
Lalu, pelaksanaan pembangunan Sumur Bor Di Desa Suka Mandi Kecamatan Way Lima juga senilai Rp315 juta, dengan anggaran Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi senilai Rp21.514.500. Dan Sumur Bor di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima senilai Rp315, dengan anggaran Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi senilai Rp 21.514.500. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dan kini tidak dapat di fungsikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Joko mengatakan bahwa soal proyek tersebut yang bertanggung jawab adalah Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Itu kan PPKnya Abdullah, dia yang bertanggung jawab karena semua proyek dia itu PPK nya, coba konfirmasi saja ke dia,” kata Harun.
Sementara itu Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen ketika dikonfirmasi terkait proyek sumur bor tersebut, dirinya terkesan menghindar, dengan alasan mau keluar ada sesuatu pekerjaan yang akan di selesaikan. “Maaf saya mau keluar dulu, besok saja ya konfirmasi nya,” kata Abdullah menghindar wartawan. (psw/nt/jun)
Sumber: sumaterapost.com