Kasus Hina Rektor Lewat FB, Maruly Dituntut 12 Bulan Penjara
Bandarlampung (SL)-Terdakwa Maruly Hendra Utama, dosen FISIP Unila, yang terjerat kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, UU ITE, dituntut 12 bulan penjara atas perbuatannya melakukan pencemaran nama terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti, SH, menjelaskan dalam tuntutannya […]