Lampung Utara (SL)-Oknum Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lampung Utara, JM, diringkus Tim Reskrim Polres Lampung Utara, di kediamannya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kamis malam, (16/11), sekira pukul 20.30 WIB. JM dilaporkan kerabatnya, karena sangkaan menjadi pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri. Namun, JM membantah dan tidak mengakui perbuatannya.
Kasatreskrim Polrest Lampura, AKP. Hi. Syahrial membenarkan adanya pengamanan terhadap terlapor. Pria yang diketahui pejabat Kasi, PNS Dinas Pendidikan Lampung Utara itu diamankan beberapa jam usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan korban (5), bocah yang masih kerabatnya sendiri. “Terlapor adalah oknum PNS, sudah diamankan petugas dan saat ini sedang dalam proses penyidikan secara intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan,” kata Kasat Reskrim AKP. Hi. Syahrial.
Dijelaskannya penangkapan terhadap Jumino berawal dari adanya pengaduan dari pihak keluarga korban yang tertuang dalam bukti laporan nomor : LP / 935 / XI / 2017 / POLDA LAMPUNG / RES.LU.tanggal 15 November 2017.
Terlapor Jm, tiba di Mapolres JM yang mengenakan kaos biru berkerah dan bercelana panjang hitam, langsung digiring ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, untuk menjalani pemeriksaan. ”Dari keterangannya JM, dia masih menyangkal. Dan saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan,” katanya.
Jumiyem (56) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, selaku nenek korban menceritakan jika JM adalah adik kandungnya.”Dia itu adik kandung saya, sedangkan Korban cucu saya. Ya bisa dibilang kalau korban juga cucunya JM” kata Jumiyem saat melapor ke Mapolres.
Menurutnya, apa yang menimpa Melati baru diketahui pada Minggu (12/11) sore. Saat itu ketika dirinya memandikan Melati, gadis cilik tersebut meringis kesakitan dikemaluannya. Ia pun curiga, lantas menanyakan kepada sang cucu.
“Dia bilang kalau anunya (kemaluan) digituin pake tangan dan lidi oleh ngkek (panggilan terhadap JM). Kalau menurut pengakuan Melati, perbuatan itu dilakukan pada Sabtu (11/11) dirumah JM,” kata Jumiyem, yang menyataan memang selama ini korban kerap tinggal di rumah JM, meskipun orang tuanya juga tinggal tak jauh dari rumah JM. ”Setelah rembuk keluarga, kami sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi,” katanya. (Ardi/jun)