Jambi (SL)-Seorang oknum perwira menengah (pamen) Pusdalops, Markas Besar TNI berpangkat Letnan Kolonel berinsial ADS ditangkap karena berselingkuh dengan seorang wanita bersuami, berinisial RKS (41), di kos-kosan, Rumah Kapulaga di kawasan Sipin, Kota Jambi, pada Jumat pagi 17 November 2017, sekitar pukul 05.30 WIB.
Perselingkuhan itu dipergoki langsung oleh suami si wanita, Hardi M Sungguh (42), yang berprofesi sebagai pengacara di Jambi. Usai dipergok, suami wanita tersebut kemudian menelpon Polsek Telanaipura.
Oleh Kapolsek Telanaipura Kompol Bastari, ADS digiring ke Mapolsek dan diperiksa. Polisi kemudian meneruskan kasus tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jambi untuk diproses.
“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Denpom TNI AD Jambi. Dan kami minta Denpom Jambi serius memproses kasus hukum yang melibatkan oknum Pamen TNI ini,” kata Sarbaini SH, kuasa hukum Hardi M Sungguh, dalam konferensi pers pada Selasa 21 November 2017 di sebuah areal publik di Kotabaru, Kota Jambi.
Dikatakan Sarbaini, ADS sempat diamankan selama 1×24 jam oleh Denpom, namun kemudian dilepas. Denpom, kata Sarbaini, menyatakan meski dilepas, namun proses hukum ADS tetap akan terus berlanjut.
“Ditahan atau tidak itu adalah kewenangan penyidik PM. Yang penting kami minta ADS diproses secara serius oleh Denpom dengan hukum militer, dan RKS diproses di Polsek Telanaipura,” ujar Sarbaini.
RKS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Mapolsek Telanipura dengan tuduhan pasal perselingkuhan, kata Sarbaini.
Dandenpom II/2 Jambi, Letkol CPM Irsyad Hamdie yang dihubungi inilahjambi mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka ADS telah diperiksa dan diambil keterangannya.
Pihaknya, lanjut Irsyad, juga berkoordinasi dengan Polresta Jambi, sebab kasus ini merupakan limpahan dari kepolisian.
“Proses dalam tahap penyidikan. Tersangka sudah kami ambil keterangannya. Kami sedang mengambil keterangan saksi-saksi lain. Saksinya sama dengan saksi yang diperiksa di Polresta Jambi,” kata Irsyad, melalui pesan di Whatapps, Selasa 21 November 2017.
Menanggapi permintaan Kuasa Hukum, Hardi M Sungguh, Sarbaini, agar Denpom serius menangani kasus ini, Irsyad menegaskan pihaknya pasti serius menangani kasus tersebut.
“Pasti (diseriusi). Apalagi kasus ini merupakan limpahan dari pihak Kepolisian. Pasti kami tangani dengan serius,” tegas Irsyad.
Dilanjutkan Irsyad, pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Pomdam III/Sriwijaya.
Kronologi Peristiwa
Menurut Sarbaini, kliennya (Hardi M Sungguh) pada Kamis sore 16 November 2017, merasa curiga dengan aktivitas istrinya (RKS) yang berkendara menggunakan mobil menuju bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi. Hardi yang terus mengintai aktivitas RKS mendapati bahwa istrinya itu hendak menjemput ADS.
Dari bandara, RKS yang satu mobil dengan ADS sempat berhenti untuk membeli makanan di kawasan Jelutung, depan Hotel Camar. Di sana Hardi turun dan menghampiri pasangan tersebut.
“Oleh klien saya, pria itu ditanya sedang apa dengan istrinya, dan apa hubungannya. ADS sempat meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa RKS adalah istri orang,” kata Sarbaini.
Akhirnya Hardi menyuruh istrinya, RKS, pulang. Sementara ADS diantar ke Hotel Abadi Jambi.
“Saya antar ADS sampai ke lobi Hotel Abadi malam itu. Sementara istri saya suruh pulang ke rumah orang tuanya,” kata Hardi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Di rumah, Hardi yang sebenarnya tengah bermasalah dengan istrinya itu, gelisah. Sebab sang istri ternyata tidak pulang ke rumah orang tuanya. Dia kemudian menyusuri setiap hotel di Kota Jambi mencari tahu keberadaan istrinya.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, pada Jumat 17 November 2017 itu saya mendapati mobil istri di Rumah Kapulaga (kos elit). Satpam Kapulaga yang saya tanya menyebut bahwa pemilik mobil itu menginap di kamar nomor 19 bersama seorang pria yang diakuinya sebagai suami,” ujar Hardi.
Menurut Hardi, dari keterangan Satpam, istri yang telah dinikahinya selama 17 tahun itu sudah sering menginap (chek in) di rumah kos tersebut sejak Agustus 2017 lalu.
“Peristiwa ini sungguh memalukan. Saya minta dia dihukum yang seberat-beratnya. Bila perlu dipecat. Dia itu juga patut dipertanyakan dalam rangka kedinasan atau tidak ke Jambi ini,” kata Hardi lagi, ditulis inilahjambi.com
Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam sebuah kesempatan, seperti dilansir Kompas.com pada 26 Oktober 2015, mengatakan, seorang tentara yang melakukan perselingkuhan dapat terkena sanksi pemecatan.
Selebihnya akan dikenai sanksi tergantung dengan keputusan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.
“Ada aturan di militer apabila tentara berbuat zina dengan keluarga militer atau orang yang sudah berkeluarga dapat dijatuhi hukuman pemecatan. Itu hukumnya adalah dipecat,” ujar Gatot di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Siapa ADS?
Inilahjambi menelusuri jejak ADS yang terekam dalam indeks pencarian google. Dari laman Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id) diketahui ADS ternyata pernah mendapatkan hukuman berdasarkan Putusan DILMILTI II JAKARTA dalam kasus penipuan sebesar Rp1 Milyar.
Dalam pengadilan militer Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana SH MH, ADS dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
ADS saat ini berdinas di Pusdalops TNI dibagian Tanonops Bagpulta Pusdalops TNI. (Ilj/by/Jun)