Bandarlampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kembali memusnahkan narkoba hasil tangkap. Selain melakukan proses pidana penyalahgunaan narkotika, BNN juga melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk memiskinkan bandar narkotika.
Kabid Pemberantasan BNN P Lampung AKBP Abdul Harris mengatakan salah satu upaya yang cukup efektif untuk memutus jaringan narkoba dan menghentikan pergerakan bandar narkoba adalah dengan cara memiskinkannya. “BNNP Lampung tahun ini menangani dua bandar yang dijerat TPPU, yakni tersangka Roni dan tersangka Dodi Purnomo alias Pung. Tersangka Dodi beberapa hari kedepan berkasnya kita serahkan ke JPU. Baru berikutnya Roni,” kata Abdul Harris, usai pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di kantornya, Rabu (6/12/2017).
Dengan memproses TPPU nya, diharapkan para bandar narkotika akan miskin dan tidak dapat menjalankan lagi bisnisnya. “Kalau tersangka hanya ditangani kasus tindak pidana awalnya saja, dia tidak ada efek jera, di dalem (sel) banyak bandar itu kesejahteraan meningkat, karena dia banyak uang dan bisa menggerakan bisnisnya dari dalam. Tapi dengan ajukan TPPU ini, seluruh aset yang ada hubungan dengan ini (narkotika) kita sita sehingga jaringan ini lumpuh, karena dia tidak punya uang dan tidak bisa merintahkan orang,” kata dia.
Harris menjelaskan kasus TPPU yang saat ini mereka tangani bahkan ada transaksi transfer rekening bank lebih dari Rp1 miliar yang mengalir ke bandar besar berinisial A di Aceh. “Yang kita tangani Roni yang kita blokir rekeningnya ada transaksi di Aceh itu Rp1 miliar 60 juta,” katanya.
Selain memblokir seluruh rekening para bandar ini, BNN juga telah menyita seluruh aset Dodi Purnomo dan Roni. “Si Dodi ada mobil toyota kijang, rumah, dan tanah terletak di Natar. Roni hampir seluruh hartanya berasal dari bisnis narkotika, dia bisa buat rumah beli tanah dan mobil, keluarganya pun mengaku uang itu hasil bisnis dari situ (narkotika),” kata dia.
BNNP Lampung, tahun lalu juga menangani satu kasus TPPU. Ini diyakini cukup efektif menghentikan pergerakan bandar besar untuk berbisnis narkoba. Saat ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 333 butir dan sabu seberat 19 gram.
AKBP Abdul Haris menambahkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengembangan penangkapan kurir narkoba yang ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti sebanyak 7 kilogram sabu pada Agustus 2017 lalu.
Dijelaskan Abdul Haris, dalam pengembangan tersebut BNN mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika masing-masing Dodi Purnomo Alias Pung bersama rekannya Fauji di Perum Bukit Beringin Raya Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Dari tangan keduanya, BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27,9 gram dan 350 butir pil ekstasi. “Dari 27,9 gram sabu itu kami sisihkan 8,7 gram, dari 350 butir pil ekstasi disisihkan 17 butir untuk pemeriksaan di Laboratorium BNN RI dan untuk barang bukti di pengadilan,” kata dia, Rabu (6/12/2017).
Abdul Haris menambahkan, BNN juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkotikapara tersangka senilai 1 Milyar lebih. Selain itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sl/nt)