Empat Terdakwa Narkoba BB 134 kg Ganja Di Vonis Hukum Mati
Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 134 Kg. Keempat terdakwa adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantata. Sementara dua terdakwa lainnya, Risqi Arijumanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan Agus Purnomo divonis 20 Tahun. Atas putusan mati itu, […]