Lampung Tengah (SL)-Polsek Terusan Nunyai digugat prapradilan, oleh Nasrudin (36) Warga Kampung Trimurti, Kecmatan Candipuro, Lampung Selatan, terkait penahanan dan pentetapan tersangka dirinya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, oleh kuasa hukumnya, Sukriyadi Siregar, Kamis (16/11)..
Sukriyadi Siregar mengatakan dirinya atas nama klien Muhammad Nasrudin (36) warga Kampung Trimurti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (16/11), atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polsek Terusannunyai.
“Kliennya kami ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Terusannunyai sejak 1 November 2017 lalu berdasarkan surat No.SP.Han/43/XI/2017/Reskrim,” katanya..
Menurut Sukriyadi, Dia mengajukan pra peradilan ke PN Gunungsugih karena menilai penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. “Klien saya tak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, belum ada bukti yang cukup terkait pelanggaran atas pasal yang dikenakan pada kliennya, yakni pasal 378 dan atau 374 KUHP,” katanya.
Akibat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya, lanjut Sukriyadi, kliennya sampai batal menikah. “Kami akan berupaya meminta keadilan untuk klien kami,” katanya. (lp/nt/jun)