Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 134 Kg. Keempat terdakwa adalah Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantata.
Sementara dua terdakwa lainnya, Risqi Arijumanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan Agus Purnomo divonis 20 Tahun. Atas putusan mati itu, keempat terdakwa menyatakan akan banding. Sementara dua lainya masih pikir-pikir. Hal itu terungkap pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018).
Hakim Ketua Fasrta Joseph didamping hakim anggota Syahri Adamy dan Mansur menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba dan prekursor narkotika.
Hakim menjelaskan dalam pasal 114, setiap orang tanpa hak melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagai dimaksud dalam pasal (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1Kg atau melebihi 5 batang pohon.
“Dari fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah terbukti bersalah turut serta dalam jaringan karena mendapat pemberitahaian melalui HP akan datang ganja seperti biasa. DPO (Heri) kembali menghubungi terdakwa bahwa akan datang kembali kiriman ganja seperti biasa,” kata Hakim.
Majelis menyimpulkan bahwa pidana mati, seumur hidup atau hukuman 20 pidana penjara atas perbuatan para terdakwa merupakan hal yang pantas dijatuhkan. Pasalnya, terdakwa adalah jaringan narkotik yang dikirim dari Aceh hingga ke Jakarta. Perbuatan para terdakwa merusak generasi anak bangsa, tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemebrantasan narkotika yang tengah digencarkan saat ini. (lp/nt/*)