Bandarlampung (SL)-Menindaklanjuti laporan Edi Suroto terkait dugaan penipuan yang dilakukan sejumlah Anggota DPRD Pesawaran, jajaran Polda Lampung akhirnya melakukan pemeriksaan.
Menurut Edi selaku pelapor, Kamis (11/01/2018), pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan guna pemeriksaan. “Polisi sudah layangkan surat manggil kok, tinggal nunggu langkah selanjutnya,” kata Edi.
Sementara ketika ditanya terkait SPDP ke pihak Kejati Lampung, Edi mengatakan jika spdp sudah diterima Kejati. “Tunggu saja nanti. Pihak kejaksaan juga sudah menerima spdpnya. Tinggal menunggu tahapan aja kok,” timpal Pelapor ini.
Diberitakan sebelumnya, Edi Suroto korban dugaan Penipuan telah lapor ke polda lampung dengan No.STTPL/1531/XII/2017/Lp/SPKT, Tertanggal 21 Desember 2017.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah tertipu oleh sejumlah oknum anggota DPRD Pesawaran.
Dikatakan Edi, bahwa dirinya telah tertipu uang sekitar Rp.500jt dengan janji proyek di pesawaran yang dilakukan bersama-sama oleh Eva Sekretariat komisi C,
Yudianto, Gunawan dan Firdayana anggota komisi C DPRD Pesawaran. “Mereka selalu janji dengan berbagai alasan hingga masalah ini saya laporkan ke polisi,”kata Edi Suroto, Rabu (03/01/2018).
Menurutnya, upaya untuk menyelsaikan telah dilaluinya, namun etikat baiknya tidak membuahkan hasil hingga memakan waktu bertahun-tahun. “Saya sudah berusaha agar masalah ini dapet diselesaikan, tapi mereka selalu berdalih macam-macam. Akhirnya saya laporkan agar diproses sesuai hukum,” lanjutnya.
Menanggapi laporan dugaan penipuan yang ditujukan padanya, Yudianto anggota Komisi C DPRD Pesawan, menyanggah jika dirinya melakukan penipuan.
Melalui seluler ketika diminta tanggapan, Yudianto mengaku jika dirinya hanya meminjam Rp.350jt dan sudah mencicilnya. “Tidak benar kalau saya menipu. Saya memakai uangnya 350 juta dan sudah dicicil. Selain itu saya juga menjamin sertifikat tanah,” sanggahnya.
Yudianto juga mengaku jika niatnya untuk mengembalikan sedang diusahakan hingga bulan depan. “Semua masalahnya sudah saya serahkan ke pengacara saya Indra dan akhir bulan dua ini dituntaskan,” tambahnya. (Aan Ansori/*)