Lampung Utara (SL)-Penghasilan tetap (Siltap) sejumlah perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, diduga ‘dicatut’ kepala desa setempat, Suherman.
Hal ini dikeluhkan sejumlah perangkat Desa Kamplas, kepada sinarlampung.co, Minggu kemarin, 31 Mei 2020, di kediaman salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Disampaikannya, permasalahan yang terjadi, mulai dari Penghasilan Tetap (Siltap) pada 2019 yang masih menyisakan kekurangan sebesar Rp600.000,- perbulan selama satu tahun, pelaksanaan pembangunan yang tidak melibatkan perangkat desa, pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 yang tidak terealisasi sesuai juklak dan juknis pelaksanaan, pembagian BLT-DD yang tidak tepat sasaran, hingga Surat Keputusan (SK) perangkat desa sejak ditetapkan hingga saat ini belum diserahkan pada masing-masing pihak yang bersangkutan.
Menurut keterangan salah satu perangkat desa setempat berinisial BT, mengatakan, Siltap perangkat desa di tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) memang sudah diberikan Kades Suherman, akan tetapi masih ada kekurangan sebesar Rp.600.000,- perbulan selama satu tahun, dengan dalih akan dirapel.
“Namun hingga detik ini, apa yang dijanjikan tidak direalisasi. Selain itu, pada 2018, gaji perangkat desa selama dua bulan belum direalisasikan dengan dalih untuk pemotongan PPH/PPN,” kata BT, kepada sinarlampung.co, Minggu, 31 Mei 2020, di lokasi.
Dirinya mengeluhkan, hal ini menjadi satu pertanyaan perangkat desa selama ini. “Kami mempertanyakan apa yang menjadi hak kami, Pak. Karena, segala kewajiban dan tugas sudah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing masing,” keluhnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD), perangkat desa tidak pernah dilibatkan.
“Semua jenis kegiatan pembangunan fisik dikerjakan oleh anak kandung kades yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan. Terkesan, kami hanya dijadikan boneka mainan saja,” sesalnya.
Dirinya juga menyampaikan, pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diinstruksikan pemerintah mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten, tidak berjalan, baik itu pembagian masker, penyemprotan desinfektan, dan lainnya.
“Sedangkan di desa lainnya sudah menjalankan hal itu guna memutus matarantai penyebaran covid-19,” tutur BT.
Di tempat yang sama, BN, narasumber lainnya, menyampaikan, banyak warga yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan BLT-DD, namun tidak terdata. Sebab, pendataan bagi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak melibatkan tim relawan, RK, RT, ataupun Kadus. Tapi, pendataan itu dilakukan Kasi Pemerintahan yang merupakan anak kandung Kades Suherman.
“Ya, banyak warga di sini yang tidak mendapatkan bantuan BLT-DD, karena pendataan tidak melibatkan perangkat desa,” ungkap BN.
Ditambahkannya, selama menjabat sebagai perangkat desa, sampai saat ini, tidak ada Surat Ketetapan (SK). Padahal sudah jelas, setiap struktur pemerintahan harus memiliki SK sebagai legalitas dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sinarlampung.co, perangkat desa setempat mengeluhkan pemotongan siltap atau insentif sebesar Rp600 ribu/bulan selama satu tahun belakang. Setingkat kasi misalnya, seharusnya menerima Rp1,950 juta/bulan, hanya menerima Rp1,350 juta/bulan dengan alibi dipotong ppn/pph.
Padahal dalam peraturan yang ada hanya dipotong antara 5%-6% dari dana yang dibayarkan. Belum lagi insentif guru mengaji dan marbot tidak pernah direalisasikan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkannya, padahal itu telah menjadi program yang ada di desa tersebut.
“Itu yang menjadi tandatanya besar kami masyarakat dan selama ini program penanganan corona seolah tidak ada. Macam pembagian handsanitiser, masker, penyemprotan, maupun alat cuci tangan tak ada. Sementara di desa tetangga, hal itu dilaksanakan,” tambah Oto, salah seorang warga.
Terpisah, Plt. Camat Abung Barat, Sukatno, berjanji akan menindaklanjuti keluhan sejumlah perangkat Desa Kamplas sesuai dengan aturan yang ada, terkait penghasilan tetap (siltap) yang masih menyisakan kekurangan sebesar Rp.600.000,- perbulan selama 1 tahun.
“Untuk permasalahan yang lain, secepatnya akan dicrosscheck di lapangan. Sebab, permasalahan yang terjadi bukan hanya kekurangan siltap melainkan banyak persoalan yang lainnya juga,” kata Sukatno, saat dihubungi via komunikasi ponsel, Senin, 1 Juni 2020.
Terkait penanganan Covid-19 di Desa Kamplas, dirinya menyampaikan, sejauh ini untuk pembagian masker dan penyemprotan itu sudah dilaksanakan.
“Tapi, terkait keluhan pemotongan insentif perangkat desa, tidak dibayarkannya akomodasi relawan covid-19, serta lainnya, akan kami kumpulkan dulu kebenaran informasinya,” tutup Sukatno. (ardi)