Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjebloskan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL), Ronny Hasudungan Purba (RHP), pasca menjalani pemeriksaan pada panggilan kedua terkait kasus dugaan korupsi kegiatan jasa konsultasi kontruksi, kerjasama dengan Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, Selasa 30 April 2024 pagi.
Sementara Kepala Inspektorat Pemda Lampung Utara M Erwinsyah (ME), kembali mangkir panggilan kedua Kejaksaan Negeri Lampung Utara. RHP tiba di Kejari Lampung Utara sekitar pukul 09.45 WIB. Dia datang menggunakan Mobil Hyundai Stargazer berwarna silver dengan nopol B-2210-UIH, Selasa 30 April 2024. Hingga pukul 18.00 WIB, RHP masih menjalni pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sejak pagi, dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara terparkir mobil tahanan. Puluhan personil kepolisian terlihat berjaga di halaman kantor. Saksi inisial RHP sebagai Kepala LPTS Universitas Bandar Lampung sedang dalam pemeriksaan intens oleh jaksa penyidik. Beredar Kabar Kepala Inspektorat ME tidak hasir karena alasan kesehatan. Puluhan wartawan terlihat menunggu hasil pemeriksaan RHP dan Keterangan Pihak Kejari.
Kepala kejaksaan negeri Lampung Utara, M. Farid Rumdana melalui Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan hari ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi di Inspektorat Lampung Utara. ”Saksi yang pertama adalah ME selaku kepala Inspektorat Lampung Utara dan satunya lagi adalah RHP,” kata Guntoro Janjang Saptodie, didampingi Kasubsi A Intelijen, Glenn Lucky dan Kasi Pidsus, M. Azhari Tanjung.
Menurut Guntoro Janjang, ME adalah selaku Inspektur kabupaten Lampung Utara yang dalam kegiatan Konsultansi Jasa Konstruksi pada Inspektorat kabupaten Lampung sebagai PPK dan PA. Kemudian untuk RHP bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang sama. ”Hari ini yang hadir memenuhi panggilan kami hanya saudara RHP. Sementara saudara ME beralasan Sakit, dan akan dilakukan pemanggilan ke tiga yang akan dijadwalkan dalam Minggu ini,” kata Guntoro.
Guntoro menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah Menyimpulkan didapati 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Kuhap. Penyidik meningkatkan status saksi RHP sebagai tersangka.
Tersangka RHP selaku Kepala LPTS UBL sebagai pihak pelaksana pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022 ”Penetapan saudara RHP menjadi tersangka berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 Tertanggal 30 APRIL 2024,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka kata Guntoro, negara dirugikan sebesar Rp202.709.549,60, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.
”Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP,” katanya.
Untuk Selanjutnya, Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024. “Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” katanya. (Red)