Lampung Utara, sinarlampung.co-Tuduh istri selingkuh, Roni Handoko (26) warga Dusun Mergo Mulyo, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengamuk dan melukai istrinya Badriah (37) dengan senjata tajam jenis golok. Badriah luka parah dan kini dirawat intensif di rumah sakit.
Sementara Roni kini ditahan di Polsek Abung Selatan, Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. “Benar, telah terjadinya KDRT antara suami istri hingga menyebabkan korban istri mengalami luka berat,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis 2 Mei 2024.
Pelaku, kata Umi sudah diamankan petugas Polsek Abung Selatan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan anak korban, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku Roni Handoko menuduh istrinya Badriah telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Akibatnya suami istri itu terlibat cekcok mulut. Sang suaami tiba-tiba mengamuk dan mencekik Badriah, lalu mengambil sebilah pisau gagang kayu dan angsung menyerang korban dan mengenai bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban, ” Kata Umi.
Melihat istri bersimbah darah, pelaku langsung pergi kearah kebun jagung tak jauh dari rumahnya. Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan.
Polisi langsung mendatangi TKP dan dibantu warga, berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kebun jagung warga. “Pelaku ini langsung diamankan ke Mapolsek, untuk korban dilarikan untuk dirawat di IGD RS Candimas Medical Center,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDR. “Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” Kata Umi. (Red)