- Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf Sinarlampung.co wajib:
- a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- b). Berpakaian sopan dan rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
- c). Disiplin dan tepat waktu saat mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan lapangan, terutama janji temu dengan narasumber.
- Wartawan Sinarlampung.co dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wajib memberikan berita berimbang (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
- Wartawan Sinarlampung.co TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
- Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
- Wartawan Sinarlampung.co wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
- Dalam meliput konflik, wartawan Sinarlampung.co tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Sinarlampung.co
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Sinarlampung.co atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Sinarlampung.co melalui surat elektronik ke: sinarlampungfb@gmail.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Sinarlampung.co, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers.
- PT. Zahra Nayaka Afkar Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Redaksi Sinarlampung.co