Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022, Senin, 2 Desember 2024. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris LPTQ berinisial R dan Bendahara LPTQ berinisial TP, dalam perkara korupsi Rp584 juta dari dana hibah sebesar Rp3.285.000.000 pada 2022.
Baca: Periksa 10 Saksi Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Rp3,2 miliar Anggaran Hibah LPTQ Pringsewu?
Baca: Korupsi LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Satker
TP, adalah Bendahara LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Kemudian berinsial R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTO Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Pantauan wartawan, R dan TP digiring ke mobil tahanan terpisah untuk dibawa ke rumah tahan usai ditetapkan tersangka. Tersangka R dibawa ke rutan di Bandar Lampung, sedangkan TP ke rutan Kota Agung.
Kepala Kejari Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan modus keduanya yakni mark up harga dan kegiatan fiktif dari dana hibah yang dianggarkan pada 2022. “Dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sekitar Rp584 juta,” ungkapnya.
Wisnu menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. “Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-. Sedangkan totalnya seluruh dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3,2 Milyar. (Red)