Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kematian Windayani (23), ibu muda yang ditemukan terbujur kaku dengan leher terjerat kabel di rumah kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, 23 Maret 2025 lalu terungkap.
Korban dibunuh suaminya Herman (26), yang kesal karena sang istri berulang kali minta dicerai. “Korban Windayani Binti Suhana itu merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. Pelaku suami sendiri,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat konferensi pers pada Jumat 4 April 2025 lalu.
Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja gerak cepat (Gercep) dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat Selasa tanggal 01 April 2025. “Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres.
Kapolres, menjelaskan dari asil pemeriksaan kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya.
Namun, suaminya, Herman tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. “Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Yusriandi menyebutkan dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Dan barang bukti yang diamankan antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.
Kapolres mennyatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/*)