Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

Juniardi

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ops Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat peredaran narkoba, di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MY (42), dengan barang bukti 2,86 gram narkoba jenis sabu, Jumat 4 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB malam.

Narkoba dikemas dalam satu bungkus plastik klip seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku. “Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku, wilayah Suka Jaya. “Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” Kata Made.

Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42). Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya. “MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya ND, sementara MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Made.

Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42). “Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Made.

MY mengaku menjalan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terkahir bersama ND, pacarnya. Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu. “Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat,” ucap Kasat.

MY menyatakan dirinya nekat ikut menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND. Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2 juta rupiah.

“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat. (red/*)

Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos? | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News