Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari hasil operasi tersebut Polisi menyita sekitar 72.000 batang rokok berbagai merk.
Pengungkapan diketahui berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai. Dari Hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales rokok, di wilayah Garuntang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26 Agustus 2024).
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,” Kata Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat, Selasa (27 Agustus 2024).
Diketahui dalam mengedarkan rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawarkan rokok tanpa cukai ke sejumlah warung atau toko kecil.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) warga Kedamaian, Bandar Lampung. “Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjualan baru di setorkan kepada keduanya,” kata Wahyu.
Di rumah tersangka SN dan IS saat dilakukan penangkapan, ditemukan ratusan slop rokok tanpa cukai. “Rokok rokok tersebut disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” tambah Wahyu.
Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai berbagi merk, sementara 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).
Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok illegal tersebut dengan cara COD pembelian dari wilayah Pulau Jawa dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pelaku sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut. “Siang tadi, untuk pelaku dan barang bukti, telah kita limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Wahyu. (Red)