Lampung Tengah, sinarlampung.co-Anggaran Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024 diduga sarat di korupsi. Pengelolaan anggaran sebesar Rp2,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah terindikasi membiayai sejumlah kegiatan, baik fisik maupun non fisik dengn modus SPJ Fiktif.
Total anggaran Rp2,3 miliar itu digunakan untuk program pengelolaan perikanan tangkap, dengan kegiatan Pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah Kab/Kota sebesar Rp630 juta, dan Pengembangan kapasitas nelayan kecil sebesar Rp630 juta.
Kemudian Program Pengelolaan Perikanan Budidaya, dengan kegiatan Pemberdayaan pembudi daya ikan kecil Rp1,7 miliar lebih, kemudian Pengembangan kapasitas pembudi daya ikan kecil Rp1,2 miliar lebih, Pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penyelenggara Pendidikan dan pelatihan Rp500 juta.
Dari realisasi penggunaan anggaran tersebut terindikasi adanya upaya praktik rekayasa, mark-up dan kegiatan fiktip, melibatkan Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK.
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa upaya penggelembungan anggaran (mark-up) merupakan modus laten korupsi dan herannya praktek ini masih saja dilanggengkan.
Suadi Romli mensitir pernyataan begawam ekonomi Indonesia alm. Profesor Soemitro Djojohadikusumo sudah mengisyaratkan bahwa sekitar 30 % APBN bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan memang pada kenyataanya bahwa hingga saat ini kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur untuk praktik korupsi.
Suadi Romli juga mensikapi masalah penyalahgunaan wewenang jabatan (abose of power) dimana tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang atau lebih pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk pribadi maupun kelompok (korporasi) dan tindakan ini dapat merugikan keuangan negara/daerah.
Dalam persoalan tersebut diatas, Suadi Romli mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media ini, guna melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap adanya dugaan diatas yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red)