Lampung Tengah, sinarlampung.co – AEA (17) remaja yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 7 Mei 2024.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dalam keterangannya mengatakan putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.
“Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar dengan menjatuhkan pidana terhadap AEA selama 9 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat,” kata dia, Rabu, 8 Mei 2024.
Leni menilai pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena keterangan terdakwa yang berbelit-belit.
“Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Namun berdasarkan petunjuk, kata dia, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut.
“Tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban,” lanjut Leni.
Sebelumnya, Briptu Singgih ditemukan tewas di sebuah losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, korban dibunuh seorang remaja alias Anak Baru Gede (ABG) berinisial AEA (17), warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kota Gajah. Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta bendanya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban bernyanyi di sebuah tempat karaoke. Di sana mereka minum minuman keras hingga korban mabuk berat.
“Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet), ” jelas Andik kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.
Setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menyimpan jenazah Briptu SSB di bawah dipan. Lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) yang kebetulan juga menginap di losmen tersebut.
Pelaku lalu melakukan hubungan intim dengan salah satu pemandu lagu yang dibawa dari salah satu karaoke di Way Bungur Lampung Timur.
Besoknya jasad korban ditemukan oleh penjaga losmen bernama Iswanto (54). Saat itu Iswanto hendak membersihkan kamar losmen nomor 04.
“Saksi kaget melihat ada kaki menjuntai keluar dari bawah dipan. Dia lalu melaporkan peristiwa ini ke atasannya yang langsung melapor ke polisi,” ujar Andik.
Setelah mendapat laporan adanya penemuan mayat, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu 3 jam, pelaku dibekuk petugas saat berusaha kabur membawa mobil korban. (Red)