Tulang Bawang, sinarlampung.co-Anggaran makan minum reses anggota DPRD Tulang Bawang tahun 2022 diduga sarat di korupsi dan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Modusnya laporan fiktif. Temuan itu dilaporkan LSM LIR ke Kejaksaan Negeri Menggala, di Tulang Bawang, pada Selasa 30 April 2024.
Ketua LSM LIR Junaidi Ar mengatakan pihaknya sempat melaporkan dugaan peraktek melawan hukum oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tulang Bawang kepada Inspektorat Tulang Bawang pada 1 April 2024 yang lalu namun, kasusnya tidak ada progres alias jalan di tempat. “Maka kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Menggala untuk di proses hukum,” kata Junaidi dampingi Ketua Bidang Pembelaan Pers, Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung Ferry Yadi.
Menurut Junaidi Ar berkas laporan anggaran kegiatan reses anggota DPRD tuba tahun 2022 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Menggala pada hari ini 30 April 2024 sekira jam 9,40 Wib. Yang di terima melalui Staf penerimaan berkas laporan Kantor Kejaksaan Negeri Menggala.
“Data dugaan indikasi peraktek korupsi yang dilakukan sejumlah oknum Pejabat Sekretariat DPRD Tulang Bawang dengan nilai anggaran milyaran rupiah untuk makan dan minum reses. Temuan kami dugaan penuh rekayasa dan Pemalsuan Dokumentasi,” katanya.
Junaidi mencontohkan saat pemesanan nasi kotak dan snack yang mengunakan nama rumah makan atau Catering yang tidak jelas. Bahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK), Tandatangan dan Stempel di buat oleh oknum pejabat Sekretariat DPRD sendiri bukan dari pihak rumah makan. “Apalagi pada tahun 2022, masih genting-gentingnya Covid-19 menyebar masyarakat Tulang Bawang di larang berkumpul karena Pemerintah Daerah kabupaten Tulangbawang menjaga kesehatan masyarakatnya,’ kata Junaidi Ar.
Pihak Inspektorat Tulang Bawang melalui Irban V, sempat menyebutkan bahwa terakit anggaran makan dan minum reses anggota DPRD Tulang Bawang itu telah di kembalikan apa belum. Tapi berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jadi tidak mungkin pencuri ketika di tangkap (APH) lalu mengembalikan barang hasil curian tersebut tapi tidak dihukum,” katanya.
Junaidi menyatakan pihaknya akan mengawal kasus tu hingga diproses oleh Kejaksaan Negeri Menggala, “Dan kita akan siapkan Masa untuk turun di jalan guna mendukung proses penyidikan pihak Kajari tuba,” ujar Junaidi Ar.
Ketua Bidang Pembelaan Pers Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Ferry Yadi menambahkan pihaknya fokus mengawal laporan itu di Kejaksaan Negeri. “Kami akan fokus pada laporan di Kejaksaan Negeri Menggala yang telah kami serahkan. Dan semua Anggaran yang kami anggap bermasalah di satker-satker yang ada di kabupaten Tulangbawang akan kita ungkap demi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ferry. (Red)