Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Se-Provinsi Lampung, termasuk para Kepala Kemenag Kabupaten Kota berangkat umroh. Ironisnya keberangkatan para pejabat Kemenag itu menggunakan miliaran anggaran dari APBD Provinsi Lampung, bukan anggaran Kemenag sendiri.
Ketua Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung, Ichwan mengatakan miliaran rupiah anggaran Umroh di APBD Provisni Lampung terserap ke para pejabat di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) se-Provinsi Lampung. Pasalnya, Kemenag itu punya anggaran tersendiri.
“Tidak sepantasnya jika APBD digunakan untuk kepentingan umroh bagi para pejabat di lingkup Kanwil Kementerian Agama. Kok jadi salah kaprah, APBD digunakan untuk umroh. Ada apa dengan Kemenag, apakah ini ada unsur politiknya,” ujar Ickhwan, kepada sinarlampung.co pada Senin 6 Mei 2024.
Ichwan menyebut, saat ini Pemrov Lampung sedang mengalami defisit anggaran, sehingg sebaiknya pemerintah butuh penghematan anggaran. “Perlu pertimbangan secara matang, saran dan masukan terkait penggunaan anggaran umroh gratis itu. Bayangkan, kalau seluruh pejabat Kemenag Kabupaten/Kota se-Lampung ikut umroh, berapa APBD yang diperuntukan kesana,” katanya.
Ichwan menilai, para pejabat di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kepala Kemenag kabupaten/Kota yang berangkat umroh pakai dana APBD Provinsi Lampung, itu diduga syarat kepentingan politik. “Mestinya ada upaya menolak atau paling tidak memberikan masukan serta pertimbangan demi efisiensi anggaran yang lebih mengarah untuk kepentingan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan, kesehatan, termasuk infrastruktur yang masih carut marut,” ucap Ichwan.
Karena itu,KOMAK mendesak BPK untuk mengaudit anggaran umroh Rp10,8 miliar lebih di Biro Kesra Provinsi Lampung tahun 2024 ini. Serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat di Kemenag Lampung. “Dilihat dalam Rencana Umum Pengadaan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung anggaran untuk belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga untuk Umroh tahun 2024 ini senilai Rp10.880.000.000,” katanya.
Ichwan juga meminta Kemenag RI memberikan sangsi atas penggunaan anggaran APBD Lampung ini. “Dan kita minta Kementerian Agama RI turun memberikan sanksi tegas terhadap penggunaan anggaran ini,” katanya.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwilkemenag) Provinsi Lampung, Kepala Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo tidak berada ditempat, karena informasi di kemenag, Puji Raharjo juga sedang melaksanakan Umroh.
Sementara Humas Kemenag Lampung juga tidak ada ditempat. “Kalau urusan itu ke ibu Humas aja, ibu Alifah. Tapi, sekarang dia tidak masuk, coba lain kali saja kesini lagi,” kata staf di ruang Humas Kemenag, Senin 6 Mei 2024. Sementara dihubungi melalui sambungan WhatApp, Humas Kanwil Kemenag Lampung, Alifah belum merespon dan ditelpon tidak diangkat. (Red)