Bandar Lampung, sinarlampung.co-Paripurna DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Ariinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung priode 2019-2024, Rabu 8 Mei 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay di ruang rapat DPRD Lampung, yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, dan dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi. “Pimpinan DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024,” kata Mingrum Gumay.
Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung menyampaikan bahwa jabatan Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024. Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.
Akui Gagal Lanjutkan Kota Baru
Dihadapan pimpinan DPRD, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika selama lima tahun menjabat dirinya sudah menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada dirinya. “Selama lima tahun saya sudah menjalankan amanah, tetapi manusia tidak luput dari kelemahan dan kesalahan. Saya mohon maaf atas kekurangan yang terjadi,” katanya.
Arinal mengatakan jika terdapat beberapa program kerja yang belum berhasil ia selesaikan seperti pembangunan rumah sakit internasional dan melanjutkan pembangunan Kota Baru. “Program kerja yang belum berhasil diselesaikan itu yang sifatnya jangka panjang seperti rumah sakit internasional dan juga Kota Baru,” katanya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dirinya dilantik pada Juni 2019 dan dalam waktu yang tidak lama menghadapi krisis kesehatan yaitu adanya pandemi Covid-19, dan dibebani hutang Rp1,7 triliun. “Selain menghadapi krisis kesehatan kita juga menghadapi krisis ekonomi sehingga pada tahun 2022 kita baru memulai kegiatan dan saya juga menghadapi hutang yang sangat besar yaitu Rp1,7 triliun,” kata dia.
Arinal menjelaskan jika Provinsi Lampung mendapatkan tugas dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan dimana saat ini kondisi jalan mantap di Lampung sudah mencapai 80 persen. “Karena itu tinggal 20 persen lagi yang belum mantap dan beberapa hari yang lalu saya juga melakukan kunjungan ke daerah. InsyaAllah tahun 2024 ini akan mendekati 100 persen kemantapan itu bisa kita buktikan,” Katanya. (Red)