Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadaan pembebasan lahan tanah untuk pembangunan komplek Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016, diduga sarat dengan korupsi. Modusnya dengan mark-up harga dan pembayaran fiktif. Kasus itu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) DPD Provinsi Lampung ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung;
“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan dilengkapi dokumen transfer dana pembayaran lahan yang diduga mengalami penggelembungan nilai serta indikasi pembayaran fiktif. Indikasi mark-up harga dan pembayaran fiktif.Bukti-bukti dan modus yang dilakukan sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Polda dan Kejati,” kata Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi
Karena itu, dia mendesak aparat penegak hukum untuk segera membentuk tim khusus (timsus) guna mengaudit proses pengadaan tanah tersebut. LSM Trinusa mengklaim memiliki dokumen pendukung, termasuk Bukti transfer dana pembebasan lahan yang menunjukkan nominal tidak wajar.
Kemudian dokumen pembayaran fiktif, di mana dana dikucurkan namun tidak diterima oleh pemilik lahan yang sah. Termasuk analisis harga pasar tanah yang diduga dimanipulasi untuk keuntungan oknum tertentu.
Untuk mendukun proses hukum, LSM Trinusa akan menggelar unjuk rasa di depan KPK dan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025. “Kami mendesak Kejati dan Polda Lampung segera menindaklanjuti dengan penyidikan serius. Jika perlu, KPK harus turun tangan,” ujarnya.
Pihak Kejati Lampung dan Polda Lampung belum meberikan tanggapan terkait laporan LSM Trinusa yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Dan menyeret sejumlah nama pejabat di Pemkab Pesisir Barat periode tahun 2016. (Red)