Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika Maksiat (BNM RI), salah satu lembaga penggiat anti-narkoba di Nusantara yang lahir di Provinsi Lampung, melalui Ketua Umum sekaligus pendirinya, Fauzi Malanda RDB, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 6 kg sabu dan 1.653 butir ekstasi dari tersangka berinisial M (34), yang ditangkap di kawasan TPA Bakung, Teluk Betung Barat. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Fauzi Malanda RDB menegaskan bahwa apabila pelaku atau bandar narkoba seperti ini lolos dari kejaran aparat, maka dampaknya terhadap masyarakat akan sangat besar. “Kita bisa bayangkan betapa banyak masyarakat yang akan terdampak oleh peredaran barang haram ini,” ujar Fauzi.
Ketua Umum BNM RI juga secara khusus mengapresiasi Kompol I Made Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama jajaran gabungan dari Unit 1 Bermawi dan Polsek Teluk Betung Selatan.
Lebih lanjut, Fauzi menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari arahan dan petunjuk langsung Kapolresta Bandar Lampung, KBP Alfret Jacob Tilukay. (Red)