Mesuji, sinarlampung.co-Kios dan ruko di pasar Kota Terpadu Mandiri (KTM) Mesuji, berlokasi di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji diduga menjadi ajak pungutan liar dan bisnis ilegal oknum aparatur sipil negara (ASN) di Mesuji. Mereka diduga penyalahgunakan aset negara Pemkab Mesuji itu untuk meraup ke untungan pribadi.
Informasi di Pemkab Mesuji menyebutkan, salah satu oknum ASN tersebut atas nama Endang Irawan yang menjabat salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Kesehatan Mesuji. Nama ini mencuat atas pengakuan salah satu pedagang bernama Subadriati. Yang mengungkapkan hal itu dihadapan Bupati Mesuji Elfianah saat sidak ke pasar KTM beberapa waktu lalu.
Subadriati, pedagang asal Rawajitu itu mengaku membeli ruko itu seharga Rp35 Juta kepada Endang Irawan, sambil menunjukkan surat keterangan jual beli hak pakai. “Dulu, Saya belinya sama pak Endang Rp35 Juta,” ujar Subadriati kepada Bupati.
Menurt Subadriati dia sudah empat tahun menempati Ruko pasar KTM itu, dan ironisnya selama empat tahun terakhir tidak membayar retribusi sewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dengan nilai Rp3 juta pertahun.
Saat dikonfirmasi wartawan di Mesuji, Endang Irawan membantah bahwa diriya telah menjual belikan hak guna bangunan ruko pasar tersebut. Endang tak mau berkomentar banyak, tap sempat mengakui bahwa istrinya pernah berdagang di ruko tersebut. “Gak ada itu kata siapa, udah ya saya gak mau banyak komen,” ujar Endang Irawan singkat.
Inspektur Pembatu IV Mesuji Dedi Marta menyebutkan bahwa pihaknya telah mengetahui kabar dugaan adanya praktik pungli dan jual beli ruko milik Pemda Kabupaten Mesuji tersebut. Saat ini kasus tersebut dalam penangana Inspektorat Mesuji. “Berkaitan pasar KTM, SPR sudah turun. Sedang dalam penanganan. Nanti kalau sudah selesai kita informasikan lebih lanjut,” ujar Dedi kepada wartawan. (Red)