Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan menggunakan truk tangki resmi milik Pertamina. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni sopir dan kernet mobil tangki yang tertangkap tangan sedang mencampur Pertalite dengan minyak mentah di Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait rusaknya sejumlah kendaraan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah tersebut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pengoplosan di area terbuka di Lampung Tengah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah yang rencananya akan dicampur dengan Pertalite. Untuk menghindari pengawasan, pelaku mematikan sistem pelacak (GPS) pada truk tangki, menukar isi BBM asli dengan minyak mentah, lalu kembali menyegel tangki menggunakan segel cadangan agar terlihat tidak mencurigakan.
“Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan bahwa pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak mereka,” tambah Derry.
Polda Lampung saat ini masih mendalami kasus tersebut karena diduga melibatkan lebih banyak pihak, termasuk oknum aparat dan internal Pertamina Panjang. Polisi juga memantau setidaknya 209 SPBU di Lampung yang diduga menerima pasokan BBM oplosan.
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa praktik pengoplosan BBM ini bersifat sistematis. Truk tangki disebut sering mengeluarkan hanya sebagian isi Pertalite di SPBU pertama, lalu mengisi ulang dengan minyak mentah di gudang ilegal sebelum melanjutkan distribusi ke SPBU tujuan. Ada pula dugaan manipulasi prosedur dokumentasi seperti CCTV dan penggunaan segel palsu.
“Iya bang, ga mungkin branilah sopir segila itu, kalau gak ada orang Pertaminanya. Karena sudah sistematis dan rapi. Pertamina mengatur sesuai prosedur, oknum yang ngawal, dan mereka semua berbagi, bahkan memainkan DO,” ujar salah satu sumber di Pertamina Panjang.l
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya siap bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Lampung, yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM subsidi itu,” ujar Nikho, Kamis, 8 Mei 2025.
Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh BBM yang disalurkan telah melalui pengendalian mutu ketat dan meminta masyarakat melapor jika menemukan indikasi kecurangan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (***)