Surabaya, sinarlampung.co-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, atas tindakan melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita.
Aiptu LC, resmi dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polres Pacitan. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, di lokasi yang sama yaitu ruang berjemur tahanan wanita, sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada di ruang sidang Propam Polda Jatim, pada Rabu 23 April 2025. Menurutnya, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian. Disinggung terkait sanksi PTDH, LC akan mengajukan banding. “Tentunya ini akan menjadi tugas dari penyidik Bid Propam Polda Jatim untuk perkara banding yang diajukan saudara LC,” ujar Jules, Kamis 24 April 2025.
Kombes Jules menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan atensi kepada kasus ini dan mendorong agar LC ditindak tegas. “Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda untuk segera memproses kasusnya,” terangnya.
Terkait penanganan pidana terhadap LC, Kombes Jules menyebutkan, saat ini sudah ditangani di penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, dengan sangkaan pencabulan sampai empat kali. Usai sidang kode etik, saat ini LC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim untuk menjalani proses secara hukum pidana.
Total 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Aiptu LC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik,” tutup Jules, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat. (Red)