Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu dari empat gembong Narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung, dikabarkan tertangkap di Aceha Timur, Bandar Aceh. Pelaku Asnawi (30) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu 26 April 2025 malam, karena menjadi target operasi peredaran Narkoba di wilayahnya. Saat itu A kabur bersama tiga orang rekannya dan kembali ke Aceh.
Baca: Empat Gembong Narkoba Kabur BNM-RI Minta Kapolri Evaluasi Polda Lampung
Baca: Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra, mengatakan seorang pengedar sabu berinisial A (30) diringkus polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur Sabtu 26 April 2025 malam. Dan ternyata A itu salah satu tahanan Polda Lampung yang kabur pada 6 Desember 2023 lalu. “Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung,” kata Erwinsyah Putra, Senin 27 April 2025.
Tersangka Asnawi diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kg. Polisi menyebut keempat tersangka berhasil kabur setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.
Dalam penangkapan oleh Polres Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun. Saat ditangkap, tersangka A melakukan perlawanan, dan sempat melukai seorang polisi terserempet peluru di bagian pipi kiri.
Erwin menjelaskan, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainnya, Sabtu 26 April 2025 malam. Saat tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, pelaku berhenti dan ketiga pelaku pergi dengan berpencar. Tersangka A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Salah seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver. Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
Polisi menyebutkan, bahwa para pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” katanya.
Para tersangka yang kabur dari Rutan Polda Lampung itu adalah Muslim (36) Bin Abu Bakar dan M. Nasir (31) Bin Abdullah, keduanya tahanan Narkoba BB 30 KG, kemudian Maulana (33) Bin M. Husin, dan Asnawi (29) Bin Husin, keduanya tahanan Narkoba BB 58 KG. Mereka diketahui kabur pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Polda Lampung menyebutkan sekira Pukul 01.30 WIB Kepala Regu jaga, Aipda Surdiansyah bersama anggota piket Briptu Rizki melakukan pengecekan tahanan dan hasil laporan tahanan lengkap. Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 yang satu kamar para tersangka memanggil petugas, dan memberitahukan bahwa empat orang tahanan tidak ada didalam kamar sel.
Kemudian Karu jaga dan piket jaga tahanan lainnya melakukan pengecekan serta melaksanakan pengamanan, dan didapatkan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji oleh tahanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh terkait penangkapan tersebut. “Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Timur dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya kepada awak media pada Senin 28 April 2025.
Selain melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, Polda Lampung juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka A. “Karena saat ini untuk berkas kasus tersangka A sudah lengkap, tinggal menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” ujarnya. (Red)