Serang, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaktor mendukung pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Serang.
Sekjen LSM Reaktor, Ayip Amri, berharap aparat penegak hukum di Provinsi Banten baik itu jajaran kepolisian dan Kejaksaan tinggi Banten untuk menanggapi keluhan masyarakat Provinsi Banten terkait adanya dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Serang.
Dugaan korupsi dana desa melalui program website desa yang sudah ramai di publik serta sudah dilaporkan masyarakat Banten ke aparat penegak hukum.
Amri menilai bahwa aparat penegak hukum di Provinsi Banten seharusnya cepat tanggap atas adanya laporan dugaan korupsi sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sebagai masyarakat Banten sangat mendukung pengungkapan atas adanya dugaan korupsi di dalam pembuatan website desa di Kabupaten Serang yang telah ramai di publik Banten,” terangnya.
Ayip menambahkan, sesuai komitmen Presiden dan Kepala Kejaksaan RI serta Kapolri, bahwa jika terjadi penyimpangan atau adanya korupsi di dana desa, maka tidak ada ampun lagi untuk para pelaku tersebut. “Itu statemen bapak Presiden dan bapak kejagung serta kapolri,” tegas Amri pada wartawan.
Diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Banten sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Polda Banten, pada Jumat, 21 Februari 2025 dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025.
Pelapor menilai pengadaan web desa dinilai sudah diluar batas kewajaran sangat mahal alias (Mark-Up), dibanding penyedia web desa seluruh Indonesia hanya berkisaran 5 hingga 10 juta, ini tak boleh dibiarkan karena sudah menguras dana desa, yang kurang bermanfaat bagi masyarakat karena sulit diakses dalam pelayanan berbasis online.
Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp5 Juta per tahun.
Hasil survey pembanding dan fakta fakta pendukung hasil analisa pelapor, sudah di serahkan ke pada Bapak Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, mudah mudah tidak ada kompromi dalam penegakan Hukum bagi para penggasak uang Negara ini.
Dalam hal ini bahwa asus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT WSM.
Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. (Suryadi)