Tanggamus, sinarlampung.co – Jagat birokrasi Tanggamus kembali diguncang, Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023.
Kasus ini makin panas setelah sebelumnya Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka. Kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur RSUD-BM, dan Muhamad Taupik, penyedia barang, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. dalam konferensi pers via video call, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam praktik lancung yang bikin uang rakyat raib hingga Rp2,17 miliar.
“dr. MY sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang. Modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merek tanpa alasan jelas. Ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” ujar Kajari.
Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret.
“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya. Yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini. Mohon doanya,” tegasnya.
Pers rilis ini juga dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., dan Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik lainnya. (Wisnu)