Banda Aceh, sinarlampung.co-Tiga pria yang mengaku wartawan ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Banda Aceh, setelah dilaporkan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Muara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Bener Meriah. Mereka berinisial A, AYZN dan KH. AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang. Sementara A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Informasi di Polres menyebutkan awal ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 22 April 2025, dengan mengaku sebagai wartawan luar daerah. Pelaku menakut nakuti Kepala desa dengan dalih akan mengeksposes kasus kasus dana desa.
Setelah pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya keesokan harinya. Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan ketiganya di tangkap disalah satu warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada, Rabu, 23 April 2025 kemarin. Penangkapan bermula dari adanya laporan yang merasa diintimidasi oleh tiga orang pria mengaku dari media luar Bener Meriah yaitu A, AYZN dan KH.
Ketiga orang tersebut, kata Kapolres meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Reje Kampung (kepala Desa) Musara Pakat sebagai uang damai supaya persoalan dana desa di kampung itu tidak dipublikasikan. “Ketiganya mendatangi kantor Desa Musara Pakat pada 22 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Kampung Pante Raya keesokan harinya,” kata Kapolres.
Saat berada di tempat itu, salah satu dari pelaku manarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. “Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah. “Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Disana kita berhasil menyita uang tunai Rp5 juta dan tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat pemerasan,” ujarnya.
Kata Kapolres, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres, dengan jeratan pasal 368 KUHP. Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya, dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers. “Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” ungkap Kapolres.
Oknum LSM Ngaku Wartawan Peras Kades di Jember
Sementara seorang oknum LSM, berinisial RM, yang juga sering mengaku sebagai wartawan, tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada Kades Sukosari, Ahmad Romadhon, Selasa 25 Maret 2025. RM diringkus unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember, saat menerima uang di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Menurut Ahmad Romadhon ulah RM sudah sangat meresahkan Kades di wilayah Kecamatan Sukowono. Dia selama ini mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa. Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.
“Dia sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Kecamatan Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ucap Romadhon.
Menurutnya, RF meminta uang kepada Romadhon untuk uang THR, dan jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya. “Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.
Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.
Kuasa hukum Romadhon, Muhammad Husni Thamrin menyatakan kliennya langsung melaporkan Kasus itu, ke Polres Jember. “MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sukosari,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku ini terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara “Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Jember,” terangnya.
Sementara Kanit Pidum Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan OTT pelaku pemerasan. “Terduga Pelaku masih dimintai keterangan, nanti perkembangannya akan kami infokan ya,” katanya. (Red)