Tanggamus, sinarlampung.co-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 mencatat temuan pembukaan rekening di luar mekanisme resmi alias bodong untuk pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), terutama untuk aliran dana Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat, dilakukan oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ironisnya meski sudah tiga tahun berjalan, belum ada tindakan dari penegak hukum.
Padahal temuan itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) yang menegaskan larangan atas pencatatan palsu, penghilangan data, hingga pengaburan informasi dalam laporan keuangan bank. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp200 miliar.
Karena itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, SH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. “APH wajib memanggil, memeriksa, dan memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik,” kata Alian Hadi, Rabu 16 April 2025.
Alian menilai tindakan pihak Bank telah mencederai prinsip perbankan seperti prinsip kehati-hatian (prudential principle), kepercayaan (fiduciary principle), serta transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good governance.
Alian menyebut persoalan itu juga telah memperburuk citra pemerintah daerah, terutama di tengah upaya pemulihan fiskal pasca defisit anggaran. Dengan jumlah hutang belanja daerah yang mencapai Rp145 miliar, kondisi keuangan Pemkab Tanggamus dinilai kian kritis. “Selama ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah beban. Ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi dalam pengelolaan APBD,” ungkapnya
Alian juga memberikan catatan penting kepada Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dan berharap kepemimpinan baru bisa membawa perubahan nyata dan tidak hanya sekadar melanjutkan jargon “jalan lurus”, tetapi menjadi jalan lurus yang maju demi kesejahteraan rakyat Tanggamus.
Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintahan sebelumnya. “Alih-alih menyejahterakan, mereka malah meninggalkan beban hutang. Rakyat lagi yang harus menanggung akibatnya,” ujarnya.
Kabar pelanggaran oleh Bank Lampung ini kini menjadi simbol dari persoalan lebih besar: lemahnya tata kelola keuangan dan kurangnya pengawasan. “Kami mendesak agar APH segera bertindak demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah,” katanya.
Sebelumnya tim investigasi dari Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan mutasi dana kas daerah di Kabupaten Tanggamus. GMPDP juga telah melaporkan permasalahan itu secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (Red)