Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo, Bambang Joko Sutarto, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pembayaran lahan dari PT Hutama Karya (HK) kepada salah satu pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa 15 April 2025.
Selain Bambang, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni EVP Keuangan PT HK, Muhroni, dan mantan staf Divisi PBI PT HK, Afif Widodo Aji. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp150 miliar. Rinciannya, 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.
Aset tersebut disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Kasus ini diumumkan KPK pada 13 Maret 2024, dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.
Kemudian pada 20 Juni 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka: mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Iskandar Zulkarnaen. Karena Iskandar telah meninggal dunia, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (Red)