Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menerima laporan dari delapan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terkait dugaan penipuan berkedok penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Para korban mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada oknum yang menjanjikan bisa menurunkan biaya UKT mereka.
Ketua Dewan Cabang PERMAHI Lampung, Tri Ramadona, mengaku prihatin atas kejadian ini, dan menilai bahwa maraknya kasus seperti ini merupakan cerminan dari dua masalah besar yang selama ini luput dari perhatian serius pihak kampus.
“Pertama, ini menunjukkan bobroknya sistem keuangan di UIN Raden Intan. Celah dalam tata kelola kampus telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan manipulasi dan penipuan terhadap mahasiswa yang tengah kesulitan ekonomi,” ujar Tri.
“Kedua, mahalnya UKT menjadi beban berat bagi mahasiswa. Dalam kondisi terdesak, mereka akhirnya mencari jalan pintas, dan di sinilah mereka terjebak dalam praktik ilegal yang sangat merugikan,” tambahnya.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, PERMAHI Lampung akan membuka Posko Pengaduan Kasus UKT Bodong untuk menampung laporan-laporan lanjutan dari mahasiswa UIN Raden Intan yang merasa menjadi korban penipuan serupa. Posko ini akan menjadi wadah advokasi dan pendampingan hukum yang terbuka bagi seluruh mahasiswa.
“Kami menduga bahwa kasus ini tidak hanya menimpa delapan orang, tapi bisa jadi jauh lebih banyak. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun dengan menekan pihak kampus agar melakukan reformasi sistem secara menyeluruh,” tegas Tri Ramadona.
PERMAHI juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi intra dan ekstra, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan mendorong transparansi di lingkungan perguruan tinggi.“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembebasan justru berubah menjadi ladang komersialisasi dan penindasan terhadap mahasiswa,” katanya. (Red)