Tanggamus, Sinarlampung.co – Tindakan sewenang-wenang oknum petugas BTPN Syariah terhadap warga Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Lampung, memicu kemarahan publik. Perlakuan kasar dan diduga di luar prosedur itu menimpa Sri Wahyuni binti Kasminto (alm), salah satu nasabah yang mengaku dirugikan secara materiil dan psikologis.
Insiden bermula pada Kamis, 28 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah petugas yang dipimpin oleh seseorang bernama Erli, mengaku sebagai manajer BTPN Syariah, mendatangi rumah Sri. Mereka menagih pinjaman atas nama Kusriah, meskipun menurut Sri, bukan dirinya yang meminjam dan cicilan sudah dilakukan sebanyak 10 kali dengan nominal Rp520.000 per bulan. Bukti pembayaran pun telah dikantongi Sri.
“Saya bukan peminjamnya, tapi mereka datang marah-marah seperti preman. Saya dipaksa cari uang, bahkan tangan saya sempat ditarik saat sedang duduk,” ungkap Sri kepada sinarlampung.co, Jumat (18/4/2025).
Puncaknya terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas melihat motor Honda Beat milik Sri dan langsung memaksa mengambil kunci. Saat Sri berusaha mempertahankan motornya, ia justru dibentak dan diacuhkan. Motor tetap dibawa paksa.
Akibat insiden itu, Sri mengaku menderita kerugian hingga Rp15 juta dan telah mengadu secara resmi ke Polres Tanggamus untuk mencari keadilan. “Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan prosedur yang manusiawi,” tegasnya.
Parahnya lagi, menurut warga lain yang enggan disebutkan namanya, perilaku arogansi petugas BTPN Syariah bukan baru sekali ini terjadi. “Sebelum kejadian Sri, ada juga warga yang disita tabung gas 3 kg-nya karena belum bisa nyicil. Gila itu.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTPN Syariah. Dugaan pelanggaran SOP dan tindak perampasan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap praktik penagihan bank yang diduga mengarah pada intimidasi. (Wisnu)