Tanggamus, sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Agung Barat, Tanggamus tahun anggaran 2024, dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran Komite dari Siswa senilai Rp2,77 miliar diduga sarat dengan praktik penyimpangan.
Informasi di SMK Negeri 1 Kota Agung menyebutkan total anggaran yang bersumber dari penarikan iuran kepada 763 orang siswa, setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar atau (Rp1.526.000.000,00), kemudian anggaran dana bos mencapai Rp1,2 miliar. Belum termasuk pungli LKS, Biaya PKL, ekstrakulikuler, dll.
Dari temuan sementara DPP Pergerakan Mayarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, terdapat anggaran mencurigakan dan berpotensi fiktif yaitu:
— Biaya kegiatan penerimaan peserta didik baru sebesar Rp31 juta
— Biaya pengembangan Perpustakaan sebesar Rp30 juta
— Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp84,2 juta
— Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran sebesar Rp317,9 juta
— Biaya administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp355,7 juta
— Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp159,3 juta
— Biaya pembayaran honor sebesar Rp266 juta lebih.
“Dari penggunaan dan penerimaan anggaran tersebut, maka patut diduga bahwa dalam praktik alokasi penggunaan anggaran, terbuka peluang untuk untuk melakukan manipulasi dan mark-up yang tidak sesuai dengan senyatanya,” kata Ketua DPP Pematank Suadi Romli, Selasa 8 April 2025.
Karena itu, Suadi Romli meminta hal ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Sudah sepatutnya Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran di SMKN 1 Kota Agung Barat tersebut dan bilamana perlu dapat juga melibatkan Inspektorat Provinsi guna memeriksa lebih jauh tentang adanya dugaan dimaksud,” ujarnya.
“Kita akan melakukan fungsi dan peran masyarakat. Dan kita akan menindak-lanjuti dugaan tersebut dan kalaupun terdapat bukti yang cukup maka segera akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Tiap Tahun, PIP di Sunat Pungli LKS, PKL Hingga Ekstrakulikuler
Kabar lain menyebutkan SMKN 1 Kota Agung Barat, dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat terjadi sejak tahun 2022. Bahkan tahun 2025 juga ada proyek rehap tiga ruang kelas, Kantor Sekolah, yang dikerjakan asal jadi, melibatkan kepala sekolah dan Komite Sekolah.
Dugaan penyimpangan dana Bos dan PIP SMK N Kota Agung Barat mencuat karena disinyalir pengelolaan anggaran yang tidak Teransparan. Bahkan setelah kasus pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ramai menjadi sorotan, pihak SMK N 1 Kota Agung Barat, langsung mengumpulkan seluruh siswa siswi yang pernah mendapatkan bantuan dana PIP melalui Grup WA Sekolah SMK.
Sekolah meminta para penerima PIP untuk menandatangani surat persetujuan pencairan Dana PIP kepada pihak sekolah. Dan para wali murid dipaksa tanda tangan, tanpa dijelaskan isi surat yang ditanda tangani itu. “Saya enggak tahu apa isi yang ditandatangani, karena waktu saya minta untuk melihat isi surat yang mau ditandatangan itu, Ibu guru enggak mau ngasih tahu, cuma disuruh tanda tangan aja, alasannya untuk pencairan PIP berikutnya,” kata seorang wali murid penerima PIP tahun 2020.
Mereka juga diminta menulis nama orang tua, nama murid, dan nilai PIP yang diterima. Dengan anggka Rp800 ribu untuk biaya sekolah dan 200 ribu untuk siswa. Padahal setiap pencairan PIP walimurid hanya membawa berkas berupa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua ke sekolahan. Tanpa diberi kartu PIP dan ATMnya. Meski keberatan para penerima PIP tidak bisa berbuat banyak.
Bukan hanya itu saja, dugaan pungli marak di sekolah itu, mulai dari praktek jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), hingga siswa- siswi harus membayar jutaan rupiah saat akan melakukan PKL (Praktek Kerja Lapangan), sejak jama Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Jamnur Hardy tahun 2020.
Saat itu (2020) diketahui, dana BOS di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat tahun 2020 yakni Triwulan I dengan nilai Rp250.460.000, Triwulan II Rp501.120.000, Triwulan III Rp250.260.000, dan Triwulan IV Rp265.280.000. Belum termasuk Komite. Kemudian LKS ditarik Rp10 ribu permata pelajaran. Belum termasuk bayaran bulan ekstrakurikuler dan pembelian lat secara mandiri. (Red)