Tanggamus, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan berupa CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958,20.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fachruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, penyidik Kejari Tanggamus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Marijan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat kesehatan CT-Scan Tahun Anggaran 2023, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
“Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 April hingga 5 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung,” jelas Adi Fachruddin.
Diketahui, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13.433.800.000 untuk pengadaan alat CT-Scan. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi perubahan spesifikasi alat dari yang semula direncanakan CT-Scan Philips 64 Slices menjadi CT-Scan Siemens 64 Slices, tanpa dokumen pendukung perubahan perencanaan. Nilai realisasi pengadaan alat CT-Scan Siemens tersebut mencapai Rp13.150.000.000.
Modus yang diduga dilakukan tersangka adalah melakukan pembelian alat CT-Scan Siemens Somatom Go.All (Routine) melalui aplikasi e-catalog tanpa perencanaan yang sah dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Tanggamus akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (Wisnu/*)