Bandar Lampung, sinarlampung.co-Saling klaim pengelolaan Universitas Malahayati, antara suami istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech masih terus berlanjut. Upaya Rusli Bintang menguasai kampus pada Senin 7 April 2025 gagal. Mahasiswa, keamanan kampus, dan pihak yang pro-Rosnati Syech berhasil memblokade upaya massa yang pro-Rusli Bintang hendak menguasai kampus untuk deklarasi dr. Achmad Farich, MM sebagai rektor gantikan Dr. M.Kadafi.
Akhirnya, dikawal ratusan personel kepolisian, Kubu Rusli Bintang mendeklarasikan Achmad Farich sebagai rektor di jalan kampus, Jalan Pramuka No 27, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Deklarasi itu dinilai putra Rusli Bintang tak pantas. Seharusnya, pelantikan rektor digelar dalam gedung dengan upacara yang sepantasnya sebagai pemimpin kampus.
Sebelumnya, Senin 7 April 2025, Yayasan Ahli Teknologi (Altek) Bandar Lampung telah melantik Achmad Farich sebagai rektor di Hotel Radisson, Kota Bandar Lampung. Rusli Bintang hadir pada prosesi pelantikan yang SK-nya telah keluar sejak 14 Oktober 2024.
Sementara Rosnati Syech juga ikut turun ke lapangan malam hari memblokade massa Rusli Bintang. Melalui kuasa hukum Sopian Sitepu, Rosnati mengatakan pengukuhan Achmad Farich cacat hukum, dan mengatakan sudah mengajukan surat peninjauan kembali ke Dirjen Dikti. Sebelumnya, Dirjen Dikti lewat suratnya No. 0945/B3/DT.03.08/2025, Muhammad Kadafi telah sah diberhentikan sebagai rektor dengan penggantinya Achmad Farich sebagai rektor Malahayati yang definitif.
Rusli Bintang Rubah Akta Diam-diam?
Rosnati Syech mengatakan akta notaris yang dikeluarkan Rusli Bintang No. 243 tertanggal 11 Januari 2025 karena dirinya yang juga sebagai pendiri tak pernah ikut menandatanganinya. “Nama saya dicoret diam-diam,” katanya.
Menurut Rosnati, perbuatan itu merupakan penghianatan dan kejahatan hukum, yayasan yang saya jaga puluhan tahun diserahkan Rusli Bintang begitu saja kepada isteri mudanya.
Rosnati Syech menyayangkan sikap Rusli Bintang yang bersembunyi dan tak berani muncul langsung menghadapi persoalan ini. Dia mengaku datang sendiri tanpa pengawalan, tapi Rusli tak berani muncul. “Dia tak berani muncul apalagi berdiri di hadapan saya, apakah ini sikap seorang laki-laki? Seorang suami?,” ucap Rosnati dihapan para wartawan pada Selasa 7 April 2025 malam.
Sopian Sitepu Pastikan Dr Muhammad Kadafi Rektor Sah
Melalui siaran press release Rabu 9 April 2025, Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners menyampaikan bahwa Kemendikti telah menerbitkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025, yang intinya berisi:
1. Menganulir dan membatalkan Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB ( Ir. H. Musa Bintang, MM) yang mengaku sabagai ketua Yayasan.
2. Bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik AF (Dr. Ahmad Farich) sebagai rektor tidak sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan rektor Universitas Malahayati.
3. Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor Universitas Malahayati adalah sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi
4. Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi pada Universitas Malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr Muhamad Kadafi, SH, MH tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.
5. Bahwa dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.
6. Atas nama keluarga besar Ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan.
Dibantah Pihak Rusli Bintang, Asep Akan Laporkan Sopian Sitepu
Sementara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners mengatakan Ahmad Farich yang sah sebagai rektor Malahayati dengan bukti surat Kemendikti yang tidak pernah menganulir pengangkatannya lewat Surat No.1007/B3/DT/03.00/2025.
Osep mengatakan yang terjadi saat ini bukan masalah keluarga antara bapak dan anak tapi adalah penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di YATB dan Universitas Malahayati. Osep menyayangkan penyampaian informasi dari Sopian Sitepu yang mewakili M. Kadafi bahwa Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan sahnya kepemimpinannya M. Kadafi sebagai rektor Malahayati.
Menurut Osep, informasi yang dimuat dalam dalam berita yang disampaikan sebelumnya (Sopian Sitepu) merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan. “Bila tidak diindahkan, maka Kantor Sopian Sitepu and Partner bakal dilaporkan ke Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Kota Bandar Lampung,” katanya Osep kepada wartawan, Jumat 11 April 2025. (Red)