Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pelatih silat, MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, harus berurusan dengan Polsek Teluk Betung Selatan, usai melakukan pencabulan kepada dua bocah perempuan anak tetangganya yang masih dibawah umur.
Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Kedua korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi pelaku yang akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.
“Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.
Modusnya, kedua korban dipanggil oleh pelaku dengan alasan akan membuatkan kedua seragam pencak silat. “Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku. Kemudian pelaku malah meraba-raba kemaluan korban secara bergantian. Dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Alfret.
Mendapat perlakukan tak senonoh itu, kedua korban berontak berlari pulang, dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelas Kapolres.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku pelaku, pada Rabu 2 April 2025 malam di kediaman pelaku. “Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kapolres.
Residivis Pencabulan Anak Tahun 2013
Data di Kepolisian menyebutkan pelaku juga tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. “Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kapolresta.
Petugas juga menyita dua pasang baju dan celana milik korban. “Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” kata Alfret. (Red/*)