Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tragedi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri. Sasarannya adalah para pemilik mobil yang ditinggalkan di lokasi kejadaian. Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak saat menerima kunjungan tim pencari fakta Komnas HAM RI di Mapolda Lampung, Selasa 8 April 2025.
Sebelumnya sudah diumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Peltu Lubis, Kopda Basar yang merupakan anggota TNI, Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumsel dan Zulkarnaen, seorang warga sipil. Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri. Sementara tiga lainnya jadi tersangka perjudian sabung ayam.
Pahala mengatakan salam menetapkan adanya tersangka baru, Polda Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan yang ditinggal di TKP. Karena diketahui ada puluhan kendaraan mobil dan sepeda motor yang tertinggal saat terjadi penembakan terhadap 3 anggota Polisi di lokasi judi sabung ayam.
“Terkait pemilik kendaraan yang tertinggal berpotensi jadi tersangka, bisa jadi akan menjadi tersangka. Tentu kita harus melakukan pendalaman karena sampai sekarang kita belum ada kedatangan yang merasa jadi pemilik mobil. Mungkin masih ada rasa takut atau bagaimana,” kata Pahala Simanjuntak, Selasa 8 April 2025.
Menurut Pahala, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa orang pemilik mobil yang kini telah disita sebagai barang bukti. “Kita sudah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan lalu lintas untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan lainnya, sebagian sudah teridentifikasi dan kita akan lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan orangnya mau datang secara baik-baik untuk dimintai keterangannya,” ujarnya. (Red)