Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis bebas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025 dini hari.
Abdul Qomar menjelaskan, ada tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ada Peran Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan dua Advokad Marcella Santoso dan Aryanto
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu 12 April 2025 malam.
Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.
Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
“Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” ujar Qohar.
Kronologis Penyerahan Uang
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.
Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta. “Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya.
Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto (DJU). Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
“Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya. (Red)