Bandar Lampung, sinarlampung.co-Prilaku korupsi di lingkungan Pemerintahan di Provinsi Lampung masih harus mendapat perhatian serius dari para kepala daerah. Karena Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.
Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI mengungkapkan data dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di seluruh wilay Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp207.593.412.073,19. *Rp207,5 miliar lebih)
Dari data itu, Kabupaten Lampung Timur merupakan Kabupaten yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75. Lalu urutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Sepanjang tahun 2020-2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung.
Untuk Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.
Sedangkan peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp8.161.480.963,99. Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp5.655.144.020,00.
Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp5.405.775.629,00. Lalu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung.
Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp6.614.144.616,00. Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp5.288.262.554,27.
Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58. Disusul Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp1.499.329.204,00.
Sedang 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp1.046.472.218,28.
Dominasi Korupsi Sektor Infrastruktur
Menurut data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, jenis korupsi di lingkungan aparatur pemerintah di semua tingkatan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 151 kasus tersebut terdiri dari: 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).
Daftar Praktik korupsi selama tahun 2020 hingga 2024 di Lampung:
1. Sektor Desa 69 Kasus Kerugian Negara Rp28.209.962.636,16.
2. Sektor Infrastruktur 23 Kasus Kerugian Negara Rp108.777.371.800,94.
3. Sektor Kesehatan 13 Kasus Kerugian Negara Rp 8.049.865.912,00.
4. Sektor Pendidikan. 11 Kasus Kerugian Negara Rp 23.133.153.019,51.
5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah 10 Kasus. Kerugian Negara Rp 10.412.775.283,00.
6. Sektor Sosial. 7 Kasus Kerugian Negara Rp 1.176.472.950,00.
7. Sektor Pertanian 4 Kasus Kerugian Negara Rp 8.555.545.802,58.
8. Sektor BUMN – Perbankan 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.201.513.770,00.
9. Sektor Fiskal 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.895.628.504,00.
10. Sektor BUMD 2 Kasus Kerugian Negara Rp 5.192.343.474,00.
11. Sektor BUMDes 2 Kasus Kerugian Negara Rp 1.109.916.742,00.
12. Sektor Lain-Lain 4 Kasus Kerugian Negara Rp 5.878.862.179,00. (Red)