Pesawaran, sinarlampung.co-Penerbitan sporadik seluas 198 hektar di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, diduga janggal, dan sarat mafi tanah. Untuk Ormas Garuda Berwarna Nusantara meminta Polda Lampung, dan Satgas Mafia Tanah segera turun, karena terindikasi melibatkan oknum aparat.
Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril mendesak Kapolda Lampung segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan sporadik yang ditandatangani Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, pada 24 Oktober 2024.
Dalam rilis resmi kepada media pada 26 Maret 2025, Johan Syahril menegaskan bahwa penerbitan sporadik tersebut cacat hukum karena lahan yang dimaksud telah memiliki alas hak yang sah, mulai dari Sporadik, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat.
“Kami meminta Kapolda Lampung melalui Ditreskrimum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sporadik ini. Bagaimana bisa tanah yang telah memiliki alas hak sah sejak tahun 1985 tiba-tiba diterbitkan sporadik baru atas nama pihak lain?,” kata Johan.
Menurut Johan bahwa di dalam lahan 198 hektar tersebut, terdapat tanah milik Sumarno Mustopo seluas 90 hektar yang telah memiliki AJB sejak 1985 hingga 1995. Sementara sisanya, sekitar 100 hektar, merupakan milik masyarakat dengan dokumen resmi mulai dari AJB hingga sertifikat, serta sebagian lagi dimiliki oleh sebuah perusahaan di Lampung.
Johan menilai penerbitan sporadik ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan menduga ada permainan mafia tanah di baliknya. “Kami mohon Kapolda Lampung bertindak tegas dan Jangan biarkan ada arogansi oknum tertentu yang ingin menguasai tanah masyarakat secara ilegal. Ini jelas merugikan banyak pihak dan harus segera dihentikan,” ujarnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama bagi pemilik lahan yang sah. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut dugaan mafia tanah yang semakin meresahkan,” katanya. (Red)