Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka yakni, Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun rupiah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pada tahun 2017-2018 dengan dana berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC)
Proyek itu juga tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama
PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka. “Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” ujarnya, Rabu 16 April 2025.
Menurut Armen, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, dimana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun. Armen menjelaskan, pada pelaksanaannya, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.
“Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ujarnya.
Armen melanjutkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar. Dalam proses penyidikan tersebut, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 adalah Djoko Dwijono. Yang juga terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ dan divonis 3 tahun penjara.
Belum ada tanggapan resmi dari PT Hutama Karya, dan PT Jasa Marga atas kasus tersebut. Dikonfirmasi via email humas PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya belum merespon. (Red)